Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Soppeng -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

#

Iklan Halaman Posting

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Soppeng



NARASI.ID, SOPPENG - Kabupaten Soppeng menggelar acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa pada Jumat (16/08/24), di Ruang Pola Kantor Bupati. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan kepala desa dari seluruh wilayah Kabupaten Soppeng.

Acara dimulai dengan pembacaan surat keputusan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa oleh Sulfiani, S.Sos, M.Si. Setelah itu, Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE, melanjutkan dengan pengukuhan 46 kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

Dalam sambutannya, Bupati Kaswadi menjelaskan bahwa pelaksanaan pengukuhan ini berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Undang-undang ini mengubah ketentuan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, dengan dua periode terhitung sejak pelantikan.

Bupati juga menyampaikan bahwa acara pengukuhan ini bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, yang menjadi momen penting untuk mengingat pengabdian dan perjuangan para pahlawan bangsa.

“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap kepala desa dapat memperkuat pembangunan di desa dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” ujar Bupati Kaswadi. Ia menekankan pentingnya menuntaskan program-program yang ada untuk membangun desa secara berkelanjutan.


Bupati menambahkan bahwa koordinasi dan konsultasi dengan semua stakeholder sangat penting. Hal ini agar arah kebijakan yang ditetapkan dari pusat hingga daerah dapat bersinergi dan mencapai tujuan yang sama.

Menjelang Pemilu, Bupati Soppeng mengingatkan para kepala desa untuk menjaga stabilitas wilayah masing-masing. Ia mengusulkan agar pos kamling diaktifkan kembali untuk mengantisipasi potensi konflik dan menjaga keamanan di masyarakat.

Turut hadir dalam acara ini adalah Wakil Bupati Soppeng, para anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan dukungan penuh terhadap pengembangan desa.

Acara ini juga dihadiri oleh Pj. Sekda, para staf ahli, asisten Setda, kepala SKPD, camat, dan kepala desa se-Kabupaten Soppeng. Hal ini mencerminkan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam mendukung pembangunan desa.

Dengan diadakannya pengukuhan ini, diharapkan kepala desa dapat lebih berperan aktif dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Komitmen dan kerja sama yang kuat antara kepala desa dan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mencapai desa yang mandiri dan sejahtera. (Nal)