Guna Mencegah Dampak Perubahan Iklim Global, Pemkab Soppeng Salurkan Bantuan Pompa Persawahan -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

#

Iklan Halaman Posting

Guna Mencegah Dampak Perubahan Iklim Global, Pemkab Soppeng Salurkan Bantuan Pompa Persawahan



NARASI.ID, SOPPENG - Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Dinas TPHPKP salurkan bantuan untuk menyelamatkan pertanaman padi, di Dinas TPHPKP Kabupaten Soppeng, pada hari Kamis (15/08/24).

Plt. Kepala Dinas TPHPKP Kabupaten Soppeng, Aryadin Arif, SP., M.Si., menyampaikan dampak perubahan iklim global berupa cuaca ekstrim atau elnino sudah mulai dirasakan masyarakat petani khususnya di Kabupaten Soppeng. 

"Berdasarkan pemantauan & pengamatan PPL & POPT di lapangan menunjukkan bahwa hampir sebagian besar pertanaman mengalami cekaman kekeringan atau kekurangan air baik pada masa pertumbuhan vegetatif maupun generatif," ungkapnya.


Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Pertanian melalui Dinas TPHPKP melakukan gerakan cepat untuk menyelamatkan pertanaman padi yang sangat memprihatinkan dengan menyalurkan bantuan pompa sebanyak 67 unit dengan rincian pompa ukuran 3 inci sebayak 33 inci, pompa 4 inci 27 unit & pompa 6 inci sebanyak 7 unit. Bantuan ini merupakan wujud bentuk komitmen dan kehadiran pemerintah Kabupaten Soppeng dalam melayani kebutuhan petani.

Bantuan Pompanisasi ini juga belum sepenuhnya dapat mengakomodir semua lahan pertanaman mengingat keterbatasan anggaran APBN. Sehingga para PPL dituntut untuk lebih selektif dalam menentukan skala prioritas pertanaman yang betul-betul sangat kritis untuk diselamatkan khususnya tanaman padi yg sudah masuk fase primordia atau pengisian buah dimana air setimba sangat diperlukan. Mengingat masih ada beberapa lokasi pertanaman yang belum terakomodir, olehnya itu kami sudah menyampaikan usulan tambahan Pompanisasi apabila ada realokasi dari Kabupaten lain. 

Kegiatan penyaluran bantuan Pompanisasi didampingi oleh Kodim 1423 melalui Pasiter dan Babinsa serta Balai Besar Vetereiner Maros untuk memastikan bahwa bantuan tersebut harus segera di operasikan dengan batas waktu 1 x 24 jam sudah terlapor di Kementan dan Mabes TNI. (Nal)