Bupati Soppeng Menandatangani Fakta Integritas dan Menyerahkan Secara Resmi Rancangan KUA dan Rancangan PPAS TA 2025 -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

#

Iklan Halaman Posting

Bupati Soppeng Menandatangani Fakta Integritas dan Menyerahkan Secara Resmi Rancangan KUA dan Rancangan PPAS TA 2025



NARASI.ID, SOPPENG - DPRD Kabupaten Soppeng laksanakan kegiatan Rapat Paripurna dengan agenda Rapat Penjelasan Bupati dan Penyerahan Secara Resmi Rancangan Kua Dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng, Senin (22/07/2024).
Sebelum Rapat Paripurna Penyerahan Secara Resmi Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2025. dibuka terlebih Dahulu dilakukan penandatangan fakta integritas oleh bupati Dan ketua DPRD Soppeng di dahului oleh Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak, SE Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M.Adam.S.Sos,MM, Kemudian di lanjutkan penyerahan secara resmi Rancangan KUA Dan PPAS Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya pembukaan Rapat oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M. Adam, S.Sos, MM.


Sambutan Bupati Soppeng, H.A.Kaswadi Razak, SE menyampaikan Melalui forum terhormat ini, izinkanlah saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat yang memberikan dukungan dan kerja samanya ditengah jadwal yang begitu padat untuk bersama-sama melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Soppeng.
Salah satu tahapan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA). Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 89 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Kepala Daerah menyusun Rancangan KUA dan Rancangan PPAS berdasarkan RKPD yang telah ditetapkan. Hal ini berarti kewajiban sebagaimana ketentuan tersebut telah terpenuhi hari ini.
Penyusunan Rancangan KUA Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2025 dilakukan melalui proses analisis teknokratik dengan berdasar pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Soppeng Tahun 2025 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Kabupaten Soppeng Nomor 26 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2025 dan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026. Selain itu KUA Tahun Anggaran 2025 juga memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 serta mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah. Melalui rangkaian proses penyusunan dimaksud, diharapkan dapat terwujud dokumen KUA Tahun Anggaran 2025 yang implementatif dan akuntabel.
Berdasarkan hasil evaluasi dan mempertimbangkan arah kebijakan pembangunan Nasional, Provinsi Sulawesi Selatan dan Daerah maka ditetapkan indikator makro pembangunan Kabupaten Soppeng pada tahun 2025 sebagai berikut:
1. Laju Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2025 ditargetkan sebesar 6,80 persen.
2. Tingkat Kemiskinan pada tahun 2025 diperkirakan sebesar 6,22 persen.
3. Tingkat Pengangguran Terbuka pada tahun 2025 pada kisaran 4,00 persen.
4. PDRB Per Kapita pada tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp70,88 Juta.
5. Gini Rasio pada tahun 2025 sebesar 0,363.
6. Indeks Pembangunan Manusia pada tahun 2025 diproyeksikan sebesar 71,44.
Target makro pembangunan daerah tahun 2025 mendatang, seyogyanya mampu dicapai dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Soppeng.
Prioritas pembangunan daerah dirumuskan sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan daerah, isu strategis dan disusun berdasarkan arah kebijakan RPJMD Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026 serta untuk menjamin sinergitas pembangunan nasional dan daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, maka tema pembangunan pada tahun 2025 adalah “Pemantapan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik serta Pemeliharaan Kualitas Lingkungan Hidup” yang dibagi ke dalam 4 (Empat) prioritas sebagai berikut:
1. Memantapkan Tata Kelola Pemerintahan yang Kolaboratif, Akuntabel dan Inovatif.
2. Memantapkan Kualitas Pelayanan Publik yang Berbasis Teknologi Melalui SDM yang Unggul.
3. Memantapkan Kualitas Lingkungan Hidup Secara Berkelanjutan.
4. Memantapkan Kualitas Infastruktur serta peningkatan ekonomi Masyarakat.
Untuk mendukung prioritas tersebut, akan saya sampaikan ringkasan proyeksi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2025 sebagai berikut :
A. Pendapatan
Berdasarkan kondisi perekonomian tahun 2023 dan realisasi pendapatan daerah sampai 31 Desember 2023 serta kebijakan umum pendapatan, maka rencana Pendapatan Daerah tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp1.181.534.011.415 (Satu Trilyun Seratus Delapan Puluh Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Empat Juta Sebelas Ribu Empat Ratus Lima Belas Rupiah).
Adapun target pendapatan daerah tahun 2025 yang terdiri dari:
A. Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp183.116.184.544 (Seratus Delapan Puluh Tiga Milyar Seratus Enam Belas Juta Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Empat Puluh Empat Rupiah).
Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp998.417.826.871 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Milyar Empat Ratus Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).
Penetapan target pendapatan tersebut dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Belanja
Belanja daerah diproyeksikan akan mencapai Rp1.161.492.603.551 (Satu Trilyun Seratus Enam Puluh Satu Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Enam Ratus Tiga Ribu Lima Ratus Lima Puluh Satu Rupiah). Belanja Daerah untuk Tahun Anggaran 2025 disesuaikan dengan asumsi dasar ekonomi makro, kebutuhan penyelenggaraan daerah, kebutuhan pembangunan, dan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
C. Pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan daerah diarahkan untuk pembayaran cicilan pokok utang program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp20.041.407.864 (Dua Puluh Milyar Empat Puluh Satu Juta Empat Ratus Tujuh Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Empat Rupiah).


Turut hadir pada rapat ini, Wakil Bupati Soppeng, para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua pengadilan Agama Watansoppeng, PJ.Sekda Soppeng, pejabat eselon II serta para camat se Kab. Soppeng. (Nal)