Tanpa Pendaftar Calon Independen, KPU Soppeng Pastikan Tak Ada Calon Independen di Pilkada Soppeng -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

#

Iklan Halaman Posting

Tanpa Pendaftar Calon Independen, KPU Soppeng Pastikan Tak Ada Calon Independen di Pilkada Soppeng



NARASI.ID, SOPPENG - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Soppeng dipastikan tak diikuti calon independen. Pendaftaran calon independen dibuka pada 8 sampai 12 Mei 2024. 

Haswinardi, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Soppeng mengatakan, pendaftaran calon independen di KPU Soppeng telah ditutup. Namun hingga pukul 23.59, tak ada satupun calon independen yang mendaftar.

"KPU Soppeng telah menyelesaikan jadwal masa pengajuan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan," ungkap Wiwin sapaan akrab Haswinardi.

KPU Soppeng juga telah melakukan sosialisi terkait pendaftaran calon independent. Selain tak ada pendaftar, tak ada juga utusan tim pasangan calon melakukan konsultasi ke KPU terkait calon independen.

Sekedar diketahui, jumlah syarat dukungan pasangan calon perseorangan sebanyak 18.189 pemilih Kartu Tanda Penduduk untuk Pilkada Soppeng.

Dengan ketentuan jika Kabupaten/Kota kurang dari 250.000 Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka calon independen didukung paling sedikit 10 persen dari jumlah DPT pada pemilu terakhir.

Sementara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Soppeng sebanyak 181.890 pemilih. Hal ini ini berdasarkan UU. No. 10 tahun 2016 Pasal 41 ayat 2 (a). (Nal)