NARASI.ID, WAJO -- Bulan dan Fatimah hanya bisa tertunduk lesu di salah satu ruangan di Polres Wajo. Kedua wanita yang berprofesi sebagai penjual jagung diamankan polisi Polres Wajo, Kamis, 23 Januari 2019.
Kedua warga Dusun Pajalele, Desa Nepo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo diamankan karena menipu warga Pangkep lewat media sosial.
Awalnya pelaku dan korban bernama Akbar asal Pangkep kenalan di media sosial Fecebook. Bunga cinta pun bersemi di antara mereka. Facebook, sekali lagi menjadi jembatan dua sejoli menjalin asmara.
Akbar yang kian kesemsem dengan Bulan, berencana melanjutkan hubungannya ke jenjang yang lebih serius, pernikahan.Sebuah bahtera rumah tangga, begitu harapan Akbar.
Uang sebesar Rp30.000.000 telah dikirim pada awal Januari 2020 lalu, sebagai uang lamaran. Tak ada hujan tak ada angin, rencana tersebut ditolak pihak perempuan.
Karena tak terima, Akbar pun melapor kedua ke polisi, 3 Januari 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Anita Taherong membenarkan penangkapan kedua perempuan asal Kabupaten Wajo tersebut.
"Itu terkait penipuan melalui ITE, penipuan online," kata AKP Anita Taherong.(*)
Editor : Irwan