NARASI.ID, WAJO -- Sejumlah karyawan PT Cepa yang berada di bawah naungan PT Energi Sengkang, meggelar aspirasi di DPRD Wajo, Senin 5 Agustus, pagi tadi.
Para karyawan meminta DPRD melakukan rapat dengar pendapat dengan pimpinan PT Cepa terkait pearturan perusahaan terhadap medical atau asuransi kesehatan yang diklaim tidak berpihak ke karyawan.
Bahkan Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kabupaten Wajo, Abdul Kadir Nongko yang mendampingi para karyawan menuding bahwa perusahaan telah melanggar UU No. 13 pasal 86 tentang ketenagakerjaan.
"Selain itu mereka melanggar peraturan perusahan PT Energi Sengkang," katanya.
Untuk itu dirinya berharap dprd dapat melakukan fasilitasi agar keputusan tang diambil perusahaa. Bisa berpihak kepada pekerja. "Kalau dalam waktu dua minggu tidak ada keputusan maka kami akan melakukan mogok kerja dan memblokir akses masuk perusahaan," tegasnya.
Ketua Federasi pertambangan dan energi konfederasi serikat butuh seluruh indonesia komisariat PT Consolited Electric Power Asia (Cepa), Marjuni mengatakan, aspirasi ini dilatar belakangi adanya biaya nombok kesehatan pada karyawan PT Cepa, dimana upah dipotong untuk membayarkan biaya kesehatan dan keluarganya, yang pada awalnya pada tahun 2012 biaya rawat inap dan rawat jala. Ditanggung 100 persen oleh perusahaan, namun pada tahun 2015 hingga sekarang biaya rawat inap terjadi pengurangan dan rawat jalan berubah menjadi 1 bulan upah dengan pemotongan resmi BPJS.
"Kami serikat pekerja FPE KBSI PT. cepa telah melakukan bipartit dan negoisasi kepada perusahaan sebagaimana caranya agar karyawan tidak nombok lagi tapi mengalami ketentuan atau pengusaha tidak mau metejui permintaan kami serikat kerja," jelasnya.
Aspirasi yang diterima oleh Andi Gusti Makkarodda, didampibgi oleh tim oeberima aspirasi, Hj Husniaty, dan Ashanul Hak Nawai tersebut berlangsung sekitar dua jam.
Aspirasi ditutup setelah pihak manajemen PT Cepa yang datang kemudian, namun tidak dihadiri oleh pimpinan perusahaan langsung, sehingga DPRD mengagendakan rapat dengar pendapat secepatanya.
"Dan ini harus dihadiri pimpinan sendiri agar ada keputusan. Kami tidak berpihak ke karyawan maupun managemen, taoi kami berpihak ke regulasi yang ada," tegas Andi Gusti Makkarodda. (*)
Editor : Irwan