NARASI.ID,WAJO--Perhimpunan Penasehat Hukum Nusantara (PPHN) melakukan penandatanganan Memorandum Of Undestanding (MoU) terkait pelaksanaan pendidikan Khusus Profesi Advokasi (PKPA) dengan STIH Lamaddukkelleng.
Penandatanganan nota kesepakatan itu berlaku selama lima tahun dengan nomor MoU 002/MoU/PPHN/2018 yang diwakili masing masing oleh Sutiyono SH selaku kuasa dari PPHN dan Ismail Ali SH,MH selaku kuasa STIH Lamaddukkelleng.
Pantaua NARASI.ID menyebutkan bahwa dalam nota kesepahaman itu disepakati kedua belah pihak untuk melaksanakan pendidikan khusus profesi advokasi bagi sarjana yang berlatar belakan pendidikan sarjana hukum/sarjana hukum islam.
Kerjasama itu berlangsung selama lima tahun dimulai pada tanggal 5 oktober 2018 sampai 5 oktober 2023 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Penulis : Man
Editor : Ocha